Dua Wanita di Lebak Ditahan Usai Sumpah dengan Menginjak Al-Qur'an
Dua Wanita Lebak Ditahan Usai Sumpah Injak Al-Qur'an

Dua Wanita di Lebak Ditahan Usai Sumpah dengan Menginjak Al-Qur'an

Aksi sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an yang dilakukan oleh dua orang wanita di Kabupaten Lebak, Banten, berujung pada penahanan dan penetapan status tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) ini dipicu oleh perselisihan sepele terkait alat makeup yang hilang.

Pemicu: Masalah Alat Makeup yang Hilang

Kasus ini bermula dari masalah alat makeup berupa bedak dan parfum yang dipesan secara online oleh salah satu pelaku berinisial NR. Tanpa bukti yang jelas, NR menuduh rekannya, MT, telah mengambil barang-barang tersebut. Kedua wanita ini merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa mereka sebenarnya berteman dan memiliki hubungan bisnis di salon. "Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," ujar Moestafa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Video Viral dan Penetapan Tersangka

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat NR memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur'an. Aksi ini langsung mendapat sorotan publik dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," tegas Moestafa.

Motif dan Kesalahan Prosedur Sumpah

Moestafa menegaskan bahwa kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama. Selain itu, cara mereka melakukan sumpah dengan Al-Qur'an dinilai tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," jelasnya. "Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambah Moestafa.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi menyarankan agar masyarakat yang mengalami perselisihan, terutama terkait dugaan pencurian, sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian daripada mengambil tindakan sendiri yang bisa berujung pelanggaran hukum.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," kata Moestafa. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa ini.

Polres Lebak menegaskan telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan. "Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkas Moestafa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga