DPR Dorong Penindakan Tegas Kasus Penistaan Agama dengan Penginjakkan Al-Qur'an di Lebak
DPR Dorong Penindakan Tegas Kasus Penistaan Agama di Lebak

DPR Dorong Penindakan Tegas Kasus Penistaan Agama dengan Penginjakkan Al-Qur'an di Lebak

Polisi telah mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan penginjakkan Al-Qur'an di Lebak. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Singgih Januratmoko, mendorong agar pelaku ditindak dengan tegas dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan Resmi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

Singgih Januratmoko menyatakan kepada wartawan pada Minggu, 11 April 2026, bahwa peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. "Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan," ujarnya. Ia menilai kasus seperti ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani dengan bijaksana.

Politikus dari Partai Golkar ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. "Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana," tambah Singgih. Ia menekankan pentingnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang yang kompeten.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Duduk Perkara Kasus Sumpah dengan Penginjakkan Al-Qur'an

Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara dua wanita tersebut. Menurut Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, pada Sabtu, 11 April 2026, wanita berinisial NR merasa kehilangan alat makeup setelah memesannya secara online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh temannya, MT, telah mengambil alat makeup berupa bedak dan parfum.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an," jelas Moestafa. Saat ini, kedua wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama ini.

Pentingnya Penguatan Pendidikan Keagamaan dan Toleransi

Singgih Januratmoko juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Ia menyoroti perlunya penguatan pendidikan keagamaan dan pemahaman nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat. "Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan sekecil apa pun tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar norma dan hukum," tegasnya.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menuntut penanganan hukum yang adil, tetapi juga upaya preventif melalui edukasi untuk menjaga harmoni sosial dan menghormati keragaman agama di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga