Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026
Jemaah An-Nadzir yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriyah akan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan oleh pimpinan jemaah, Muhammad Samiruddin Pademmui, pada Rabu, 18 Maret 2025, berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan astronomi yang dilakukan oleh tim khusus.
Penetapan Berdasarkan Pemantauan Bulan
Penetapan hari raya Idul Fitri ini didasarkan pada hasil observasi Tim Pemantau Bulan An-Nadzir yang dilakukan di beberapa lokasi di Indonesia. Menurut perhitungan mereka, pergantian bulan dari Ramadan ke Syawal, yang dikenal sebagai kongjungsi atau ijtima, terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, tepatnya pada pukul 08.26 WIB atau 09.26 Wita.
"Insyaallah An-Nadzir akan melaksanakan salat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Jumat, 20 Maret 2026, jam 07.00 Wita," jelas Muhammad Samiruddin Pademmui seperti dilansir dari sumber terpercaya.
Alasan Penundaan Pelaksanaan Lebaran
Meskipun pergantian bulan telah terjadi pada 19 Maret, jemaah An-Nadzir tidak langsung merayakan Idul Fitri pada hari tersebut. Hal ini disebabkan karena waktu pergantian dianggap sudah lewat, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan lebaran sesuai dengan contoh yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yang biasanya dilakukan pada pagi hari.
"Kamis, 19 Maret 2026 sudah tidak memungkinkan lagi kita lebaran karena waktunya sudah lewat. Nabi Saw mencontohkan pelaksanaan lebaran pada pagi hari. Dan Insyaallah di sore harinya, posisi hilal di atas ufuk Barat sekitar 3-4 derajat," tambahnya.
Oleh karena itu, salat Idul Fitri baru akan digelar pada keesokan harinya, yaitu Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini juga diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari puasa di awal Syawal, yang hukumnya dianggap haram.
Imbauan kepada Jemaah
Dalam pengumuman tersebut, jemaah An-Nadzir juga mengimbau kepada seluruh anggota untuk berbuka puasa tepat pada waktu pergantian bulan tersebut. "Demi kehati-hatian agar tidak berpuasa di awal Syawal karena hukumnya haram, maka diimbau kepada jemaah untuk berbuka puasa pada waktu/jam tersebut," tutur pimpinan jemaah.
Penetapan ini menunjukkan komitmen jemaah An-Nadzir dalam menjalankan ibadah sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan yang ketat, sambil mempertimbangkan aspek astronomi dan kehati-hatian dalam penentuan hari raya.
