Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini memberikan potongan pajak sebesar 50 persen bagi rumah produksi yang melakukan kegiatan syuting di Jakarta.
Detail Kebijakan Pajak Film
Pramono menjelaskan bahwa keringanan 50 persen ini berlaku untuk pajak atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. "Kepgub ini memberikan keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," ujar Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. "Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," tambahnya.
Insentif untuk Rumah Produksi
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjadi insentif bagi rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film dan memilih Jakarta sebagai lokasi syuting. "Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," jelas Pramono.
Sementara itu, sisa 50 persen pajak yang tetap dibayarkan akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan film nasional. "Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," pungkasnya.
Dampak bagi Industri Film
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pramono untuk membangun Jakarta sebagai kota sinema. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan semakin banyak sineas yang tertarik untuk berproduksi di Jakarta, sehingga dapat meningkatkan jumlah produksi film nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di ibu kota.



