Kemenbud Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Ekosistem Kebudayaan Nasional
Kemenbud Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Kebudayaan

Kemenbud Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Ekosistem Kebudayaan Nasional

Dalam upaya memperkuat sinergi dan landasan hukum orkestrasi ekosistem kebudayaan nasional, Kementerian Kebudayaan telah menandatangani Naskah Kerja Sama dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini mengusung tema Sinergi Lintas Sektor: Membangun Ekosistem Kebudayaan yang Maju, Berintegritas, dan Bermartabat.

Penandatanganan Dokumen Kerja Sama

Penandatanganan naskah kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3) di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, dan dihadiri oleh para pimpinan kementerian/lembaga serta perwakilan pemerintah daerah yang menjadi mitra dalam kolaborasi tersebut. Kementerian Kebudayaan menandatangani sejumlah dokumen kerja sama dengan mitra strategis, yakni:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Kebudayaan dan Bidang Komunikasi dan Informasi.
  • Kementerian Kehutanan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pemajuan Kebudayaan.
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Riset dan Inovasi serta Kebudayaan.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Percepatan Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya, dan Permuseuman.

Pernyataan Menteri Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penandatanganan naskah kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga program kebudayaan dapat diimplementasikan lebih efektif hingga ke tingkat teknis. "Naskah kerja sama ini merupakan payung. Di level taktis dan teknis di bawah kita bisa melakukan berbagai penyelarasan, harmonisasi, serta kegiatan yang saling mendukung untuk memajukan kebudayaan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Fadli juga menegaskan bahwa amanat konstitusi menempatkan kebudayaan sebagai fondasi penting pembangunan nasional. "Pasal 32 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Negara yang dimaksud tentu bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tetapi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta yang memiliki tanggung jawab bersama memajukan kebudayaan kita," jelasnya.

Fokus pada Digitalisasi dan Riset

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan aset budaya nasional. Saat ini Kementerian Kebudayaan tengah melakukan verifikasi dan digitalisasi berbagai koleksi serta aset budaya, termasuk koleksi museum di tingkat nasional dan daerah.

Kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai penting untuk memperkuat riset kebudayaan, termasuk penelitian yang mengungkap temuan lukisan gua tertua di dunia di Indonesia yang berusia sekitar 67.800 tahun. Sementara itu, sinergi dengan Kementerian Kehutanan diperlukan karena banyak situs arkeologi dan gua prasejarah berada di kawasan hutan sehingga membutuhkan kolaborasi dalam penelitian, pelindungan, dan pelestariannya.

Keterkaitan dengan Ekonomi Kreatif

Fadli menambahkan bahwa pemajuan kebudayaan juga harus terhubung dengan penguatan ekonomi budaya dan industri kreatif. Hal ini dapat dilakukan melalui revitalisasi aset dan bangunan bersejarah agar dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas budaya sekaligus mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif.

Di samping itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga warisan budaya sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, dukungan teknologi dan platform digital dapat membuka ruang lebih luas bagi karya anak bangsa untuk dikenal dan diapresiasi, baik di tingkat nasional maupun global.

Perspektif dari Mitra Lainnya

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memandang hutan tidak hanya sebagai bentang alam, tetapi juga bentang kebudayaan. Ia juga menyoroti peran penting masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Ia berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui program-program konkret dalam sinergi tugas dan fungsi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan.

Sementara itu, Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti pentingnya penguatan riset yang menempatkan kebudayaan sebagai data strategis. Kolaborasi ini dinilai membuka peluang pengungkapan temuan bersejarah serta digitalisasi data kebudayaan agar lebih mudah diakses publik, sekaligus mendukung upaya rekonstruksi dan pelestarian objek budaya yang rusak.

Dukungan dari Pemerintah Daerah

Apresiasi juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Ia menilai kolaborasi tersebut dapat memperkuat upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumber daya manusia, sekaligus mendorong peningkatan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan.

Harapan ke Depan

Penandatanganan dokumen kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran Kementerian Kebudayaan sebagai dirigen dalam orkestrasi ekosistem kebudayaan nasional. Melalui kolaborasi dengan para mitra strategis, langkah ini diharapkan memastikan kebijakan kebudayaan berdampak nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi pemajuan kebudayaan Indonesia.

Turut mendampingi Menteri Kebudayaan antara lain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo; Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta; Inspektur Jenderal Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retno Astuti; Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual B.R.A. Putri Woelan Sari Dewi; serta jajaran Kementerian Kebudayaan.