Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai landasan hukum dalam penanganan konflik adat. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung proses pemulihan pascakonflik suku yang terjadi di wilayah tersebut.
Pentingnya Regulasi Pascakonflik
Ribka menegaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan guna memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di daerah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Papua.
"Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang," ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Rapat Lanjutan dan Asistensi Teknis
Hal tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan yang membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Ribka menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyusun poin-poin pokok regulasi.
Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, dan unsur terkait lainnya.
Pedoman Penanganan Konflik
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda dan aparat keamanan dalam menangani konflik dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain," ungkap Ribka.
Apresiasi Langkah Cepat
Lebih lanjut, Wamendagri mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. "Langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan," tutupnya.



