Tiga Skema Mabit di Muzdalifah untuk Jemaah Haji: Normal, Murur, dan Dispensasi
Tiga Skema Mabit di Muzdalifah untuk Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah melalui Musyrif Diny sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, memaparkan tiga skema bermalam atau mabit di Muzdalifah yang diperbolehkan secara syariat bagi jemaah haji. Skema-skema ini menjadi solusi pelaksanaan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jemaah dari seluruh dunia, tanpa mengabaikan dalil syariat maupun keselamatan jiwa.

Pengertian Mabit dan Dasar Hukum

Cholil menjelaskan bahwa mabit dianggap sah jika jemaah melewati tengah malam atau nisful lail di Muzdalifah. Hal ini disampaikannya di Makkah pada Rabu, 20 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara. Dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 198, umat Islam disyariatkan untuk berzikir di Masy'aril Haram atau Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah. Namun, dengan adanya tiga skema ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban ibadah dan upaya meminimalisasi kelelahan serta kematian jemaah dapat tercapai.

Skema Pertama: Mabit 'Adi (Normal)

Skema pertama adalah mabit 'adi atau mabit normal. Dalam skema ini, jemaah haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Magrib. Mereka turun dan menginap hingga lewat tengah malam. Waktu tersebut diisi dengan zikir, membaca Al-Qur'an, serta mengumpulkan batu untuk melontar jumrah. Setelah tengah malam, bus akan mengangkut jemaah menuju Mina.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Kedua: Mabit Murur

Skema kedua adalah mabit murur. Skema ini berlaku bagi jemaah haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam. Jemaah cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan. Bus hanya berhenti sejenak di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Skema Ketiga: Murur Rukhshah (Dispensasi)

Skema ketiga adalah murur rukhshah atau dispensasi, yang merupakan pengecualian bagi jemaah haji yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik berat lainnya. Jemaah hanya melintas tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah. Cholil menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan hak rukhshah ini terbebas dari sanksi denda. "Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujarnya. Penerapan skema darurat ini sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga