Putusan MK Tegaskan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Berwenang Nyatakan Kerugian Negara
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Manurung menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah mempertegas dan memperkuat kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan Martin dalam ralat pleno presentasi Kepala Badan Keahlian DPR terkait Undang-Undang putusan MK, yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Jakarta.
Mengakhiri Simpang Siur Perhitungan Kerugian Negara
Martin Manurung mengungkapkan bahwa selama ini terdapat masalah serius terkait simpang siurnya penghitungan kerugian negara, yang disebabkan oleh adanya norma-norma aturan yang membuka peluang bagi lembaga atau institusi lain di luar BPK untuk turut menyatakan kerugian tersebut. "Kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di Perpres maupun di surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," tegas Martin dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa putusan MK ini menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi dan memusatkan kewenangan tersebut secara tegas kepada BPK. Martin juga menjelaskan bahwa posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersifat pemeriksaan internal dan tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kerugian negara secara resmi. "Nah, dengan adanya putusan MK yang saat ini, sebenarnya putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara. Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuhnya.
Dasar Hukum dan Pertimbangan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang tunggal untuk mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait suatu perbuatan. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu:
- Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota
- Saldi Isra
- Daniel Yusmic P Foekh
- M Guntur Hamzah
- Anwar Usman
- Enny Nurbaningsih
- Ridwan Mansyur
- Arsul Sani
- Adies Kadir
MK berpandangan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, dan lembaga tersebut adalah BPK. Pertimbangan ini selaras dengan penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.
Implikasi dan Dampak Putusan
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghilangkan kebingungan dalam proses penghitungan kerugian negara, yang selama ini sering melibatkan berbagai lembaga dengan klaim kewenangan yang tumpang tindih. Dengan ditetapkannya BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, diharapkan proses audit dan penyelesaian kasus kerugian negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Martin Manurung menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap kerugian yang terjadi dapat dihitung dengan tepat oleh lembaga yang memang memiliki mandat konstitusional untuk melakukannya.



