Asosiasi PKL Minta Penundaan Pergub Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
PKL Minta Penundaan Pergub Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Asosiasi PKL Minta Gubernur Jakarta Tunda Pergub Kawasan Tanpa Rokok

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) secara resmi meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak terburu-buru dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Permintaan ini disampaikan menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan segera mengesahkan Rancangan Perda KTR, yang mengatur pelarangan aktivitas terkait rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, dan area terbuka yang digunakan masyarakat luas.

Kekhawatiran Atas Beban Berat bagi Pedagang Kecil

Menurut Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, pasal dalam Perda KTR yang melarang pemajangan rokok dapat menjadi beban yang sangat berat bagi pedagang kecil, khususnya warung kelontong dan Pedagang Kaki Lima (PKL). "Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapaknya. Butuh waktu untuk penyesuaian. Memajang produk jualan itu bentuk keberpihakan pada UMKM. Jangan sampai Pergub malah memunculkan sanksi," tegas Ali dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026.

Ali mengingatkan kembali pernyataan Gubernur Pramono yang menyebut bahwa Perda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM. Oleh karena itu, dia berharap komitmen tersebut konsisten diwujudkan dalam aturan teknis. "Kalau Pergub nanti justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, itu bertentangan dengan pernyataan yang sudah disampaikan ke publik," ucapnya. APKLI mencatat sedikitnya 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya, berpotensi terdampak jika larangan ini dipaksakan tanpa pertimbangan matang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Ekonomi dan Gerakan Anti Tembakau

Ali juga menyoroti isu pelarangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok yang menurutnya tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau. Dia menilai kebijakan semacam ini sering kali hanya bertumpu pada pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi secara menyeluruh. "Ekosistem pertembakauan ini menyangkut jutaan tenaga kerja. Dari petani di hulu sampai pedagang di hilir. Belum lagi kontribusi cukai rokok yang mencapai ratusan triliun rupiah bagi negara," jelas Ali.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, Ali mengkhawatirkan aturan teknis yang terlalu ketat justru dapat membuka celah penyimpangan di lapangan. "Kalau dipaksakan sekarang, bisa muncul modus baru. Aturan teknis bisa dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan," ungkapnya dengan nada prihatin.

Permintaan Keterlibatan dalam Penyusunan Aturan

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, APKLI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam proses penyusunan aturan teknis serta sosialisasi. "Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil," tandas Ali. Dia menekankan bahwa regulasi ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan mereka yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Sebagai kota metropolitan yang berambisi menjadi kota global, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya telah menyoroti Jakarta yang hingga kini belum memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi warganya dari paparan asap rokok di ruang publik. Namun, APKLI berargumen bahwa perlindungan kesehatan harus seimbang dengan dukungan terhadap ekonomi rakyat, terutama di saat pemulihan pasca-pandemi masih berlangsung.

Dengan demikian, permintaan penundaan ini bukan hanya sekadar protes, tetapi upaya untuk memastikan bahwa implementasi Perda KTR tidak merugikan kelompok rentan dan tetap selaras dengan komitmen pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga