Komika Pandji Pragiwaksono Hadapi Sidang Adat di Tana Toraja Atas Candaan yang Menyinggung Tradisi
JAKARTA - Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi menjalani proses persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, yang terletak di Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10 Februari 2026). Sidang adat yang dikenal dengan istilah lokal Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian konflik secara budaya.
Latar Belakang dan Partisipasi Luas dalam Sidang Adat
Persidangan ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat yang tersebar di seluruh Toraja, menunjukkan betapa seriusnya masyarakat menanggapi masalah ini. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini, yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif dan mencari solusi berdasarkan hukum adat setempat.
Sidang adat ini digelar sebagai respons langsung terhadap candaan yang dilontarkan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Messakke Bangsaku pada tahun 2013. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji disebut-sebut telah menyinggung tradisi kematian masyarakat Toraja yang dikenal sebagai Rambu Solo’.
Dampak Candaan terhadap Martabat Budaya Toraja
Candaan tersebut dinilai telah melukai perasaan mendalam Masyarakat Adat Toraja, karena menyentuh aspek budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang telah dijaga dengan ketat lintas generasi selama berabad-abad. Rambu Solo’ bukan sekadar upacara, melainkan warisan leluhur yang sarat makna spiritual dan sosial bagi masyarakat setempat.
Proses sidang adat ini diharapkan dapat menjadi media rekonsiliasi dan pembelajaran, baik bagi Pandji maupun publik luas, tentang pentingnya menghormati keragaman budaya Indonesia. Masyarakat Toraja berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga dalam menjaga etika berkomunikasi di ruang publik.