Menhaj Akan Negosiasi dengan Maskapai Terkait Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim memastikan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai Rp 1,77 triliun akan ditanggung oleh keuangan negara. Namun, teknis pendanaannya, apakah menggunakan APBN atau sumber lainnya, masih belum diputuskan secara final.
"Keuangan negara, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya. Dari keuangan negara," kata Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Proses Negosiasi dengan Maskapai Masih Berlangsung
Irfan menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan maskapai penerbangan untuk mendapatkan angka riil kenaikan biaya penerbangan. Saat ini, perhitungan sementara menunjukkan kenaikan sebesar Rp 1,77 triliun, tetapi angka ini masih bisa berubah setelah negosiasi.
"Nambah (biaya) jelas nggak. Nambah tidak. Tapi kita berupaya bernegosiasi tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebankan tambahan biaya kepada jemaah haji.
Komisi VIII DPR Tunggu Perhitungan Pasti
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan apakah tambahan biaya ini akan menggunakan APBN atau tidak. Kemenhaj diminta untuk menghitung secara pasti kebutuhan kenaikan biayanya sebelum keputusan final diambil.
"Belum. Tadi poinnya kita buat agak longgar karena angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah atau menteri haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa," ujar Marwan.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa intinya kenaikan biaya haji akan berasal dari keuangan negara, dan dipastikan tidak akan dibebankan kepada jemaah. "Intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau Danantara," jelasnya.
Koordinasi dengan Kejagung untuk Legalitas Pembiayaan
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Menhaj Irfan Yusuf telah meminta persetujuan untuk sumber pembiayaan haji sebesar Rp 1,77 triliun. Total biaya haji melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun akibat kenaikan harga avtur.
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun. Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Irfan.
Kemenhaj juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait legalitas sumber pembiayaan ini. Sejumlah alternatif sumber pembiayaan telah disiapkan, termasuk dari APBN, untuk mengakomodasi kenaikan biaya tersebut.
"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," tambah Irfan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen penuh untuk menanggung kenaikan biaya haji tanpa membebani jemaah, sambil terus melakukan negosiasi dengan maskapai untuk memastikan angka yang tepat dan transparan.



