Kapal Wisata Asing Disegel di Teluk Jakarta Diduga Langgar Aturan Fasilitas Pajak
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing yang beroperasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya hanya untuk kegiatan rekreasi.
Patroli Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Vessel Declaration
Patroli pengawasan yang dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) oleh Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara berhasil mengidentifikasi 4-5 kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan. Kapal-kapal tersebut ditemukan berada di sebuah pulau pribadi dan tidak sesuai dengan deklarasi awal sebagai kapal untuk tujuan wisata.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," ujar Siswo, seperti dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Setelah pemeriksaan, petugas melakukan penyegelan sementara terhadap kapal-kapal tersebut. Siswo menegaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang diberikan untuk impor kapal dalam rangka rekreasi diduga disalahgunakan untuk kegiatan bisnis, seperti penyewaan atau bahkan penjualan kepada pihak di Indonesia.
Kerugian Negara Masih Dalam Penelitian, Sanksi Administratif atau Pidana Ditegakkan
Saat ini, pihak Bea Cukai dan Pajak masih melakukan proses penelitian untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ini. Meskipun angka pasti belum ditetapkan, Siswo mengungkapkan bahwa satu kapal dapat dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per unit kapal.
Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan berdasarkan hasil penelaahan. "Kalau memang sanksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," jelasnya.
Upaya Penegakan Keadilan Fiskal dan Pemberantasan Underground Economy
Tindakan penyegelan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Bea Cukai Jakarta. Sebelumnya, pada dua pekan lalu, pihaknya juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, dan menegakkan keadilan fiskal.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, seperti ojek online, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya?" kata Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Pihak Bea Cukai akan terus memastikan bahwa pemilik kapal memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan negara.



