Idul Adha 2026 Digelar 27 Mei, Tema dan Jadwal Salat di Istiqlal
Idul Adha 2026: 27 Mei, Tema dan Jadwal Salat Istiqlal

Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan diperingati secara serentak pada Rabu, 27 Mei 2026. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan tema pelaksanaan Idul Adha tahun ini.

Tema Idul Adha 2026: Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenag, pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal mengusung tema "Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan". Menteri Agama menyampaikan hal ini dalam konferensi pers persiapan salat Idul Adha 1447 H di Masjid Istiqlal.

"Tema tahun ini, terutama dalam khutbah nanti, adalah spirit kurban merawat alam dan kemanusiaan. Ini sejalan dengan tema-tema besar Kementerian Agama tentang ekoteologi dan teologi cinta," ujar Menag di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tema tersebut diharapkan dapat menginspirasi para khatib dan masyarakat Muslim Indonesia untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan melalui ibadah kurban.

Jadwal Salat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal

Berdasarkan poster resmi yang dirilis di akun Instagram @masjidistiqlal.official, berikut jadwal salat Idul Adha 1447 H di Masjid Istiqlal:

  • Hari, tanggal: Rabu, 27 Mei 2026
  • Waktu: Pukul 07.00 WIB
  • Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta

Ketentuan Mengikuti Salat Idul Adha

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi jemaah yang ingin mengikuti salat Idul Adha di Masjid Istiqlal:

  • Salat Idul Adha dapat diikuti oleh seluruh masyarakat tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu.
  • Masjid Istiqlal tidak dibuka 24 jam. Jemaah dapat datang mulai pukul 03.30 WIB atau sebelum salat Subuh.
  • Disarankan membawa alat salat sendiri dan tas untuk menyimpan alas kaki (sepatu atau sandal) agar tidak diletakkan sembarangan.
  • Selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Pada Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau kerbau. Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI melalui akun Instagram @bimasislam, berikut ketentuan pembagian daging kurban:

1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan

Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:

  • Dimakan oleh yang berkurban
  • Diberikan kepada kerabat atau tetangga
  • Disedekahkan kepada yang membutuhkan

2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah

Daging kurban boleh dikirim ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar.

3. Pembagian yang Dianjurkan

Para ulama menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:

  • 1/3 untuk dimakan sendiri
  • 1/3 untuk hadiah
  • 1/3 untuk sedekah (fakir miskin)
  • Prioritas utama kepada fakir miskin

4. Tidak Boleh Diperjualbelikan

Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga