Pertanyaan mengenai apakah kurban wajib sering kali muncul di tengah umat Islam saat menjelang peringatan Idul Adha. Mengetahui secara pasti hukum penyembelihan hewan kurban sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat yang berlaku.
Hukum Kurban Menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada dua dalil utama:
Dalil Al-Qur'an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar ayat 2)
Dalil Hadis
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila telah masuk 10 hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban ..." (HR. Muslim)
Pandangan Mazhab Hanafi
Sebagian ulama seperti Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu (mukim, memiliki kecukupan harta). Dalil yang digunakan adalah hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mempunyai kelapangan rezeki sedang ia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Sunan Ibnu Majah).
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah Salat Idul Adha. Melansir laman resmi Bimas Islam Kemenag, waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, yakni tanggal 11 sampai 13 Zulhijah. Hewan kurban harus sehat dan layak konsumsi agar ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi standar kesehatan masyarakat.



