Menteri Lingkungan Hidup Sebut Ketiadaan IPAL di Gudang Pestisida Terbakar di Tangsel sebagai Kesalahan Fatal
Sebuah gudang penyimpanan pestisida di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, yang terbakar pada Senin (9/2/2026), telah menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), suatu kondisi yang dia nilai sebagai kesalahan fatal dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya.
Inspeksi Langsung dan Temuan Mengejutkan
Dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada Jumat (13/2/2026), Hanif menyatakan bahwa dia tidak menemukan keberadaan IPAL di gudang tersebut. "Saya tidak melihat IPAL buruk. Tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. Tidak melihat artinya IPAL-nya tidak ada. Jadi tidak mau bisa dikatakan buruk," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa ketiadaan infrastruktur pengelolaan limbah menjadi faktor kunci dalam insiden ini.
Hanif menekankan bahwa bahan kimia seperti pestisida memerlukan penanganan yang lebih ketat dibandingkan limbah biasa, termasuk melalui sistem IPAL yang memadai. "Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat dari IPAL biasanya," ujarnya, mengindikasikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Audit
Kebakaran yang berlangsung selama sekitar 7 jam dan memerlukan dua truk pasir untuk pemadaman, tidak hanya menyebabkan kerugian materil, tetapi juga mencemari Sungai Cisadane. Air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih, dan banyak ikan mati akibat terpapar limbah kimia dari gudang tersebut. Insiden ini menyoroti risiko pengelolaan gudang kimia di kawasan padat penduduk.
Sebagai respons, Hanif memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi. "Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan, maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Gudang chemical ini di tengah-tengah hiruk pikuk masyarakat ini tentu tidak sederhana pengelolaannya," jelasnya.
Audit ini akan berfungsi sebagai sanksi administrasi dan paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Untuk itu, audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi, paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenant yang menyebabkan terjadinya kasus ini," tambah Hanif, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan.
Langkah Penanganan dan Implikasi Hukum
Polisi telah menggaris lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih mendalam, dengan fokus pada kemungkinan unsur pidana terkait pencemaran lingkungan. Insiden ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama untuk fasilitas yang menyimpan bahan berbahaya.
Masyarakat di sekitar Tangerang Raya diimbau untuk tetap waspada terhadap dampak kesehatan dari pencemaran air, sementara pihak berwenang terus memantau kondisi Sungai Cisadane. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengusaha dan pengelola gudang untuk memperketat standar keamanan dan lingkungan.