DPRD Kota Bandung Godok Raperda Pengendalian Perilaku Seksual di Ruang Publik
Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung saat ini masih dalam proses penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dirancang bukan untuk mendiskriminasi, melainkan mengatur batasan perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak ditampilkan di ruang publik.
Fokus pada Pengaturan di Ranah Publik
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menjelaskan bahwa pembahasan raperda telah memasuki materi terkait hukum adat istiadat. "Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing," ungkap Syahlevi.
Ia menambahkan, "Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja." Raperda ini bertujuan untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual berisiko yang diperlihatkan di ranah publik.
Sanksi Masih dalam Tahap Kajian Mendalam
Syahlevi menyebutkan bahwa penyimpangan seksual berisiko dan perilaku seksual sudah sangat marak terjadi di publik. "Sekarang sudah marak, di mall juga ada," katanya. Ia mengambil contoh video viral seseorang di kawasan Asia Afrika yang memperlihatkan kelaminnya.
Menurutnya, sanksi harus dikenakan pada pelanggar aturan dan ketertiban, namun tidak boleh memberatkan. "Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," jelas Syahlevi.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk mengingatkan masyarakat agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan secara terang-terangan di ruang publik. "Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," tegasnya.



