Wali Kota Depok Larang Karaoke hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan 2026
Depok Larang Karaoke dan Panti Pijat Saat Ramadan 2026

Depok Terapkan Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026

Wali Kota Depok, Supian Suri, secara resmi mengeluarkan larangan beroperasinya berbagai tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/76/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, yang diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Daftar Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Depok dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah tempat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatannya selama Ramadan dan hari besar keagamaan. Larangan ini mencakup:

  • Bar dan kelab malam
  • Diskotik dan tempat karaoke
  • Pub serta panti pijat
  • Rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat 7 tentang Kepariwisataan. Supian menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan keagamaan yang terpadu.

Imbauan untuk Restoran dan Rumah Makan

Selain larangan terhadap tempat hiburan, Pemkot Depok juga mengimbau pengelola restoran, rumah makan, dan warung makan untuk memasang kain penutup atau tirai selama siang hari di bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan mencegah tampilan aktivitas makan dan minum di tempat umum.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pemasangan tirai tidak membatasi jam operasional rumah makan, namun lebih pada upaya saling menghargai. Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah makan yang tidak mematuhi imbauan ini, dengan meminta mereka segera memasang tirai selama waktu puasa.

Larangan Keras terhadap Sweeping Ormas

Pemkot Depok juga secara tegas melarang adanya sweeping atau razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap rumah makan selama Ramadan. Dede Hidayat menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk menjaga kondusivitas, Satpol PP Kota Depok akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam mengawasi situasi selama bulan suci. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ibadah puasa berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun.

Dampak dan Harapan bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi umat Islam di Depok untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk. Wali Kota Supian Suri juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemkot, dan masyarakat yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum selama siang hari.

Dengan adanya surat edaran ini, camat dan lurah di seluruh wilayah Depok diminta untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada warganya. Tujuannya adalah agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keharmonisan dan penghormatan selama bulan suci Ramadan 2026.