Polemik Candaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa seorang saksi dengan inisial SB, yang berperan sebagai admin kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait unggahan konten video yang diduga mengandung penghinaan terhadap adat Toraja.
Konten Video yang Menuai Kontroversi
Konten video yang menjadi sorotan merupakan rekaman dari pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono pada tahun 2013. Dalam materi lawakannya, Pandji membahas prosesi pemakaman adat Toraja, dengan menyebut biaya yang mahal dan praktik penempatan jenazah di rumah jika keluarga tidak mampu mengadakan pesta pemakaman. Video ini diunggah ke kanal YouTube Pandji pada 8 Juni 2021 oleh SB, yang telah bekerja untuk Pandji sejak 2010.
SB mengaku dalam keterangannya bahwa seluruh proses editing video, pemberian narasi, deskripsi, serta penentuan jadwal unggahan dilakukan berdasarkan perintah dan arahan langsung dari Pandji Pragiwaksono. Selama pemeriksaan, SB menghadapi 33 pertanyaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan dan Tahap Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri, menyatakan bahwa materi lawakannya dinilai telah menghina adat Toraja. Sebelumnya, Pandji sendiri telah diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026, dan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam potongan video yang viral, Pandji melakukan impersonation atau peniruan karakter, menggambarkan situasi di rumah orang Toraja dengan jenazah di ruang tamu, yang menurutnya bisa menimbulkan kebingungan bagi tamu. Ia juga menyebutkan bahwa menonton acara seperti Teletubbies di TV bisa terasa horor dalam konteks tersebut.
Dampak dan Tuntutan Adat
Polemik ini tidak hanya membawa konsekuensi hukum bagi Pandji, tetapi juga menghadapkannya pada tuntutan adat dari perwakilan masyarakat Toraja. Materi lawakan yang dibawakan 12 tahun silam ini kembali mencuat dan memicu perdebatan luas mengenai batasan humor dalam menghormati budaya lokal.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SB dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran terkait konten digital yang berpotensi merugikan dan menyinggung suku tertentu. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.



