Aturan MBG Selama Ramadan 2026: Ini Jadwal dan Penyesuaian Pembagian Makanan
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan bahwa puasa Ramadan 2026 akan dimulai pada tanggal 19 Februari. Meskipun memasuki bulan suci, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian penting. Mengutip dari situs resmi Badan Gizi Nasional (BGN), pembagian MBG selama Ramadan 2026 akan disesuaikan berdasarkan karakteristik penerima manfaat di berbagai wilayah.
Penyesuaian Distribusi MBG Berdasarkan Wilayah
Berikut adalah rincian penyesuaian pembagian MBG selama bulan Ramadan 2026:
- Untuk peserta didik sekolah di wilayah yang mayoritas menjalankan puasa, BGN akan tetap membagikan makanan pada jam sekolah. Makanan ini dapat dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka puasa.
- Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang berpuasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat untuk memudahkan konsumsi.
- Di daerah yang mayoritas tidak berpuasa, pelaksanaan MBG akan berjalan seperti biasa tanpa perubahan signifikan.
- Di lingkungan pesantren, MBG akan dibagikan menjelang waktu berbuka puasa, menyesuaikan dengan rutinitas keagamaan.
Penerima manfaat MBG seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap akan menerima distribusi normal. Hal ini karena balita tidak terkena kewajiban puasa, sehingga tidak ada perubahan dalam pembagian untuk kelompok ini.
Jadwal Pembagian MBG Selama Ramadan 2026
Menurut Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Imlek 2026, program MBG tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan 2026. Namun, terdapat jeda sementara pada awal puasa.
Pemberian makanan bergizi akan dihentikan sementara pada tanggal 18 hingga 22 Februari 2026. Distribusi MBG akan dimulai kembali secara serempak pada 23 Februari 2026. "Pada awal Ramadan yaitu hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG. Pendistribusian MBG pada bulan Ramadan secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026," dikutip dari poin 10b dalam edaran tersebut.
Ketentuan Menu MBG dan Proses Khusus
Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, BGN tidak menganjurkan penyajian makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, atau berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan. Penerima MBG akan menerima menu dalam paket kemasan sehat yang tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF). UPF adalah makanan yang dibuat melalui proses industri dengan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa.
"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Khusus untuk pelaksanaan MBG di pesantren dan sekolah berasrama muslim, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari untuk disajikan saat berbuka puasa. Waktu dapat disesuaikan melalui koordinasi antara Kepala SPPG dengan PIC Satuan Pendidikan.
Di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, SPPG akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyesuaikan dengan kearifan budaya, adat, kebiasaan, dan hukum yang berlaku, memastikan distribusi MBG berjalan lancar dan sesuai konteks lokal.



