Komdigi Tegaskan Polemik Kuota Internet Hangus adalah Tanggung Jawab Operator, Bukan Masalah UU
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa polemik terkait kuota internet hangus sebenarnya merupakan permasalahan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma pasal dalam undang-undang. Pemerintah telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang mempersoalkan kuota internet, yaitu permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Pernyataan Resmi dalam Sidang MK
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, dalam sidang lanjutan yang digelar serentak untuk kedua permohonan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
"Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan," kata Cahyaning, seperti dilansir Antara.
Komdigi menilai bahwa pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Cahyaning menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memberikan kebebasan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menetapkan besaran tarif layanan telekomunikasi secara sepihak, karena penetapan tarif harus berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Penyelesaian dan Regulasi Turunan
Menurut dia, masa berlaku paket layanan merupakan bagian dari syarat dan ketentuan yang disepakati secara sukarela oleh konsumen dengan operator seluler. Pengguna sebenarnya memiliki pilihan untuk memilih jenis layanan internet yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Apabila ada dugaan pelanggaran hak konsumen, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif.
"Dengan demikian, menurut pemerintah, dalil pemohon mengenai ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar konstitusional," ucap Cahyaning.
Norma pasal yang menyatakan tarif ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi alias operator seluler berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat diyakini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan tidak ada eksploitasi tarif. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan yang pada pokoknya mengatur secara komprehensif mengenai kewajiban operator seluler, termasuk:
- Kewajiban untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang diakui secara internasional.
- Kewajiban transparansi dalam penawaran paket layanan.
- Kewajiban menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
- Larangan penerapan tarif yang bersifat antipersaingan.
Detail Gugatan Kuota Internet Hangus
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: "Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen."
Pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama. Ia mendalilkan bahwa kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring, dan penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, ia meminta Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: "Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."
Komdigi tetap berpendirian bahwa isu ini lebih tepat diselesaikan melalui perbaikan layanan operator, bukan dengan mengubah undang-undang, demi menjaga stabilitas regulasi di sektor telekomunikasi.
