KSP Dorong Standar Pers untuk Media Sosial Penyalur Berita demi Persaingan Adil
KSP Dorong Standar Pers untuk Media Sosial Penyalur Berita

KSP Dorong Standar Pers untuk Media Sosial Penyalur Berita demi Persaingan Adil

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menekankan pentingnya penerapan standar media massa pada platform media sosial yang berperilaku seperti pers. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri media di tengah pergeseran signifikan distribusi informasi.

Pergeseran Ekosistem Informasi dan Tekanan pada Media

Qodari menyoroti bahwa saat ini terjadi perubahan besar dalam cara informasi disebarkan, di mana media sosial turut menjalankan fungsi penyebaran berita. Namun, platform ini beroperasi tanpa regulasi dan standar profesional yang sama seperti media massa konvensional. "Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa," ujar Qodari dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4). Qodari mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan berat, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan. Penurunan pendapatan yang signifikan telah berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebutuhan Level Playing Field dan Standar yang Harus Diterapkan

Menurut Qodari, salah satu penyebab utama masalah ini adalah perubahan ekosistem informasi yang memungkinkan media sosial berperan layaknya pers, namun tanpa tanggung jawab yang setara. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara media arus utama dan media sosial. "Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream," tegasnya.

Qodari menjelaskan bahwa standar yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting:

  • Regulasi kelembagaan yang mengatur operasional platform
  • Kompetensi dan kualifikasi wartawan atau kontributor yang terlibat
  • Kode etik jurnalistik yang ketat dan transparan
  • Mekanisme akuntabilitas publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

Penerapan standar ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus memperkuat posisi media mainstream yang telah memiliki fondasi profesionalisme yang mapan.

Kesiapan KSP Memfasilitasi Diskusi dan Penyusunan Aturan

Lebih lanjut, Qodari menyatakan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi diskusi terkait penyusunan aturan tersebut bersama organisasi profesi wartawan. Kolaborasi ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). "Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan," jelas Qodari.

Pendekatan partisipatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan para pemangku kepentingan langsung dalam merumuskan solusi yang tepat. Qodari menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang perlindungan terhadap industri media yang menjadi pilar demokrasi dan penyebaran informasi yang berkualitas di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga