Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, TikTok hingga Roblox Diblokir
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Punya Akun Medsos: TikTok, Instagram hingga Roblox

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 6 Maret 2026, secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Isi dan Implementasi Peraturan

Menurut peraturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta menjelaskan bahwa pemerintah menunda akses akun anak pada platform seperti media sosial dan layanan jejaring. Implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 28 Maret 2026.

Platform yang akan terdampak meliputi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Thread
  • X
  • Bigolive
  • Roblox

Akun milik anak di bawah 16 tahun di platform-platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga semua platform dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

Alasan dan Dampak Pembatasan

Pemerintah menyadari bahwa implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal, seperti keluhan dari anak-anak dan kebingungan orang tua. Namun, Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata di ruang digital, termasuk:

  1. Paparan konten pornografi
  2. Perundungan siber
  3. Penipuan daring
  4. Adiksi terhadap platform digital

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya. Ia juga menyatakan bahwa regulasi ini hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Posisi Indonesia di Dunia

Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Langkah ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menjaga keselamatan dan perkembangan anak di era digital yang semakin kompleks.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda, sambil mendorong tanggung jawab bersama antara pihak berwenang, platform digital, dan orang tua dalam melindungi anak-anak dari risiko online.