Mulai tanggal 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru kartu SIM (SIM Card) di Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik. Sistem ini menggunakan pengenalan wajah yang terverifikasi langsung dengan database Dukcapil.
Proses Registrasi Lebih Cepat
Portal Informasi Indonesia menjelaskan bahwa proses registrasi biometrik hanya memakan waktu 5 hingga 10 detik. Ini jauh lebih cepat dibandingkan metode lama yang membutuhkan waktu 20 hingga 30 menit. Data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Pernyataan Resmi Kemkomdigi
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku efektif secara nasional setelah seluruh operator seluler dinyatakan siap. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026. "New registrasi sudah bisa dimulai efektif secara fully, nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026. Jadi kami minta juga dan juga bagian dari business responsibility daripada semua operator seluler. Mereka men-introduce namanya sistem pengamanan terhadap anti-scam," kata Edwin, dikutip dari akun Instagram @indonesiago.id, Rabu (3/6/2026).
Langkah-Langkah Registrasi SIM Card Biometrik
Berdasarkan JDIH Kemkomdigi, berikut adalah proses pendaftaran SIM Card menggunakan standar identitas baru berbasis biometrik:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Pelanggan memasukkan NIK mereka pada sistem registrasi.
- Validasi Data Kependudukan – Sistem mencocokkan NIK dengan data Dukcapil untuk memastikan keabsahan identitas.
- Verifikasi Biometrik (Face Recognition) – Pemindaian wajah dilakukan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data yang ada.
- Konfirmasi dan Aktivasi – Jika data valid, nomor SIM langsung aktif dan siap digunakan.
Apa Itu SIM Swap?
SIM Swap adalah kejahatan siber di mana pelaku mengambil alih nomor seluler korban dengan mengaktifkan SIM baru atas nama korban. Pelaku kemudian dapat mengakses akun perbankan dan menguras saldo tanpa sepengetahuan korban. Modus ini sering dilakukan melalui pencurian data via phishing, pengajuan penggantian SIM dengan identitas palsu, sehingga SIM lama dinonaktifkan dan pelaku menerima kode OTP.
Tanda-Tanda Menjadi Korban SIM Swap
- Sinyal tiba-tiba hilang tanpa sebab yang jelas.
- Tidak bisa menerima SMS atau telepon.
- Ada notifikasi transaksi mencurigakan pada akun finansial.
- Permintaan reset password yang tidak pernah dilakukan.
Cara Melindungi Diri dari SIM Swap
- Jangan pernah mengisi data pribadi di tautan mencurigakan.
- Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun penting.
- Ganti password secara berkala.
- Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun.
- Segera hubungi operator jika nomor tiba-tiba tidak aktif.
Dengan penerapan registrasi biometrik, diharapkan keamanan data pelanggan semakin meningkat dan kasus SIM Swap dapat diminimalisir.



