Pemerintah resmi mewajibkan registrasi nomor ponsel baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah uji coba selama hampir lima bulan dinilai berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat serta operator seluler.
Uji Coba Berhasil, Kebijakan Diterapkan Nasional
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa mulai Juli mendatang tidak ada lagi masa kelonggaran untuk registrasi kartu SIM baru tanpa biometrik. “Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin pada Jumat (29/5/2026) seperti dikutip dari Antara.
Dampak dan Manfaat Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pengguna dan mengurangi penyalahgunaan nomor ponsel. Dengan verifikasi biometrik wajah, diharapkan registrasi lebih akurat dan sulit dipalsukan. Operator seluler juga telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung sistem ini secara penuh.
- Registrasi baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
- Mulai 1 Juli 2026, tidak ada pengecualian atau kelonggaran.
- Uji coba selama hampir 5 bulan berjalan lancar.
Masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Bagi pengguna SIM card lama, tidak ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang dengan face recognition. Kebijakan ini hanya berlaku untuk registrasi nomor baru.



