Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri olahraga tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang signifikan. Hal ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang digelar pada Minggu (26/4/26) di Anjungan Sarinah, Jakarta.
Manfaat Ekonomi di Balik Kekayaan Intelektual
Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran KI harus digalakkan karena di dalamnya terkandung nilai komersialisasi yang dapat dimanfaatkan bersama. "Mulai saat ini, kita menggalakkan mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena bukan hanya untuk memberi perlindungan, tetapi yang lebih utama bahwa di balik hak kekayaan intelektual itu ada manfaat ekonominya, ada nilai komersialisasinya yang perlu kita bekerja bersama-sama," ujar Supratman.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sesmenpora Gunawan Suswantoro, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar, Chief Operating Officer Vidio Hermawan Sutanto, serta sejumlah atlet nasional seperti atlet MMA Suwardi, atlet bulu tangkis Apriyani Rahayu dan M. Rian Ardianto, serta pemain Persija Hanif Sjahbandi.
Dampak Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Menkum menambahkan bahwa pendaftaran KI tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada perekonomian secara luas, termasuk penyerapan tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan transformasi industri olahraga yang berkembang pesat. Dalam peringatan kali ini, Kemenkum mengangkat tema 'Kekayaan Intelektual dan Olahraga: Siap Berinovasi'.
Supratman menyoroti bahwa olahraga merupakan industri besar yang sering kali luput dari perhatian terkait hak paten. "Yang sering tidak kita perhatikan, sering tidak terbaca secara visual, adalah banyaknya paten yang berada dalam ekosistem olahraga. Ada sepatu, bola, sepeda, raket, bola padel, raket padel, itu semua karya cipta yang luar biasa karena melekat di dalamnya adalah kekayaan intelektual," jelasnya.
Dorongan untuk Pelaku Industri Olahraga
Oleh karena itu, Supratman mendorong para pelaku industri olahraga untuk segera mendaftarkan KI mereka. Dengan demikian, mereka tidak hanya mengejar prestasi, tetapi juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari industri tersebut. "Kita berharap mudah-mudahan event kali ini akan mendorong di samping prestasi tapi juga menyangkut soal manfaat ekonominya itu bisa dirasakan oleh industri ini," sambungnya.
Sesmenpora Ajak Daftarkan KI di Daerah
Sementara itu, Sesmenpora Gunawan Suswantoro menyambut baik upaya Kemenkum, khususnya Dirjen Kekayaan Intelektual. Ia mengajak pelaku industri olahraga di daerah untuk segera mendaftarkan KI. "Jadi bagi daerah-daerah yang ada industri di daerah, silakan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya kepada Kementerian Hukum. Ini penting sekali karena kita harapkan semua produk-produk keolahragaan itu bisa mendapatkan hak ciptanya," jelasnya.
Gunawan menegaskan bahwa Kemenpora terus bekerja sama dengan Kemenkum untuk mendorong lebih kuat dalam industri olahraga agar dapat dipatenkan atau dihakciptakan. Saat ini, Kemenpora juga sedang melakukan open bidding untuk Deputi Pengembangan Industri Olahraga. Melalui deputi ini, diharapkan dapat mengembangkan produk-produk industri olahraga sebagai potensi ekonomi yang menjanjikan.



