Komdigi Klaim Hilangnya Konten Magdalene Soal Andrie Yunus Akibat Aduan Masyarakat
Komdigi Klaim Konten Magdalene Hilang Akibat Aduan Masyarakat

Komdigi Jelaskan Alasan Penghapusan Konten Magdalene di Instagram

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan respons resmi terkait hilangnya konten yang diunggah oleh akun Instagram @magdaleneid mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Komdigi, tindakan ini merupakan bentuk penindaklanjutan atas aduan masyarakat yang melaporkan konten tersebut diduga mengandung disinformasi dan muatan provokatif.

Mekanisme Resmi Penanganan Aduan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah yang diambil dilakukan melalui mekanisme penanganan aduan yang berlaku. "Tindakan Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dia menambahkan bahwa proses verifikasi dan penelaahan substansi telah dilakukan secara proporsional sebelum konten dihapus.

Penghormatan terhadap Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Digital

Alexander menyatakan bahwa Komdigi tetap menghormati kebebasan pers, namun memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar tidak menyesatkan publik. "Kami di Komdigi menghormati kebebasan pers dan sekaligus bertanggung jawab untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan sehat," jelasnya. Dia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status Akun Magdalene yang Tidak Terverifikasi

Lebih lanjut, Komdigi mengungkapkan bahwa akun Instagram Magdalene tidak teridentifikasi sebagai akun media terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers. "Akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, tidak terverifikasi di Instagram, dan tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Alexander. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penanganan aduan yang diterima.

Analisis Konten dan Potensi Persepsi Keliru

Berdasarkan analisis Komdigi, konten Magdalene tentang kasus Andrie Yunus dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik. "Narasi dan judul tertentu dalam konten itu dapat memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas dan memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara," ucap Alexander. Meski demikian, Komdigi menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pers.

Sikap Magdalene dan Organisasi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah menyampaikan pernyataan sikap menanggapi pembatasan akses konten mereka. Konten yang terbit pada 30 Maret 2026 tersebut mengalami restriksi pada 3 April 2026, dan Magdalene mengklaim hal ini terjadi atas permintaan Komdigi. Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai tindakan ini sebagai pembatasan terhadap karya jurnalistik.

Alexander menutup dengan menegaskan komitmen Komdigi untuk menjaga ekosistem digital Indonesia yang bertanggung jawab, sambil tetap terbuka untuk diskusi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga