Komdigi Lakukan Pemeriksaan Intensif Terhadap Raksasa Digital Meta dan Google
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah mengajukan total 29 pertanyaan kepada Meta dan Google dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Pemeriksaan ini difokuskan pada kepatuhan kedua platform digital global tersebut terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan penekanan khusus pada Pasal 30 dalam aturan pelaksanaan PP Tunas.
Fokus Utama pada Kepatuhan dan Implementasi Aturan
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang akrab disapa Alex, pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. "Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Jadi fokus kita adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas," ujar Alex dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Alex menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Meta dan Google ini merupakan yang kedua kalinya, menunjukkan komitmen Komdigi dalam memastikan kepatuhan. Meta, yang membawahi platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads, telah lebih dulu menjalani proses pemeriksaan dan memenuhi seluruh tahapan yang diminta. Sementara itu, Google, yang memiliki layanan YouTube, juga telah memenuhi panggilan kedua dan sedang dalam proses pemeriksaan yang berlangsung dengan pola serupa seperti yang diterapkan pada Meta.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung dan Tahapan Selanjutnya
Dalam perkembangan terbaru, Alex menyampaikan bahwa Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari prosedur standar, sementara Google diharapkan akan mengikuti langkah yang sama setelah proses pemeriksaan selesai. "Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang kita lakukan, dan tentunya Google juga akan melakukan hal yang sama untuk hari ini," tambah Alex.
Meskipun demikian, Komdigi belum dapat menyampaikan hasil akhir dari pemeriksaan ini karena proses masih berada dalam tahap pendalaman yang intensif. Alex juga mengungkapkan bahwa Meta telah berkomitmen untuk melengkapi dokumen tambahan guna mendukung proses investigasi yang sedang berjalan. "Karena kita akan mendalami lebih lanjut di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Komdigi saat ini telah memasuki fase pengawasan terhadap implementasi PP Tunas, seiring dengan berjalannya pemeriksaan terhadap platform digital global ini. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan memastikan bahwa perusahaan teknologi mematuhi regulasi yang ditetapkan.



