Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan pernyataan tegas terkait isu jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2026. Pihak kementerian menegaskan bahwa praktik tersebut sangat sulit untuk terjadi berkat penerapan sistem seleksi yang transparan dan akuntabel.
Sistem Seleksi yang Transparan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikdasmen, Prof. Dr. Ahmad Santoso, menjelaskan bahwa SPMB 2026 menggunakan sistem terintegrasi yang meminimalkan celah kecurangan. Setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, diawasi secara ketat oleh tim independen dan melibatkan teknologi informasi yang canggih.
Pencegahan Kecurangan
Untuk mencegah praktik jual beli kursi, Kemendikdasmen telah menerapkan beberapa langkah strategis. Pertama, semua data peserta diverifikasi secara otomatis melalui sistem data pokok pendidikan. Kedua, proses seleksi dilakukan secara online dan real-time, sehingga tidak ada intervensi manual yang dapat dimanipulasi. Ketiga, hasil seleksi diumumkan secara serentak dan dapat diakses oleh semua peserta tanpa terkecuali.
Komitmen pada Integritas
Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru. Prof. Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terdeteksi. “Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi,” tegasnya.
Edukasi kepada Masyarakat
Selain memperkuat sistem, Kemendikdasmen juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik jual beli kursi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kursi di perguruan tinggi negeri dengan imbalan sejumlah uang.
Dengan sistem yang ketat dan transparan, Kemendikdasmen optimistis SPMB 2026 akan berjalan lancar dan bebas dari kecurangan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.



