Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Pemilahan Bukti CCTV di Praperadilan
Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Pemilahan Bukti CCTV

Tim hukum Andrie Yunus menyoroti adanya pemilahan alat bukti oleh pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Anggota tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qayyim, mengungkapkan bahwa hal itu termasuk dalam tiga poin kesimpulan setebal 124 lembar yang dibacakan di persidangan.

Pemilahan Alat Bukti

Menurut Afif, poin pertama adalah pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. "Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers," kata Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Afif menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum maupun pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Sebab, alat bukti yang tidak disampaikan di sidang praperadilan adalah rekaman CCTV. "Nah, ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penanganan Berlarut dan Penghentian Diam-diam

Pada poin kedua, Afif meyakini bahwa argumentasi dalam permohonan praperadilan terkait dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam dapat terbukti. Hal ini berkaitan dengan tidak disertakannya bukti CCTV. "Argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti karena tidak sertakan bukti CCTV," tuturnya.

Saat ditanya mengapa pihak termohon tidak melampirkan bukti lengkap, Afif meyakini hal itu menjadi cara mereka. Sebab, pada kesempatan sebelumnya, termohon juga sengaja tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi atau ahli di persidangan.

Kewenangan Pengadilan Umum

Poin ketiga yang disoroti tim hukum adalah aspek pembuktian. Mereka menyinggung argumentasi hukum mengenai kewenangan pengadilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan korban sipil. Menurut Afif, sejumlah peraturan perundang-undangan pascareformasi tidak lagi mengamanatkan perkara yang melibatkan korban sipil diperiksa di pengadilan militer. Karena itu, pengadilan umum dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Sejak reformasi itu tidak sama sekali memandatkan proses hukum yang melibatkan korbannya sipil harus diperiksa oleh pengadilan militer. Sehingga punya otoritas bagi pengadilan umum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan korbannya sipil," jelasnya. Afif menegaskan, tiga poin tersebut seharusnya menjadi fokus utama dalam dokumen kesimpulan yang telah disampaikan pihak pemohon kepada majelis hakim.

Jelang Putusan

Rangkaian sidang praperadilan dalam perkara ini akan memasuki babak akhir atau putusan pada 2 Juni 2026. Jika dikabulkan, dalam permohonannya, tim Andrie Yunus meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah. Dengan demikian, perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dialihkan ke pengadilan umum, dengan polisi terlebih dahulu melanjutkan penyidikannya hingga mengumumkan tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga