TAUD dan Polda Metro Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Andrie Yunus
TAUD dan Polda Metro Serahkan Kesimpulan Sidang

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang tersebut digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan hakim tunggal Suparna memimpin persidangan.

Permohonan TAUD

Dalam kesimpulannya, TAUD meminta hakim untuk memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. TAUD juga mendesak agar perkara tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis, Polda Metro Jaya secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon. Menurut TAUD, Polda Metro Jaya juga secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

TAUD meminta hakim tunggal menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Hakim juga diminta untuk menyatakan tindakan Polda Metro Jaya tersebut sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah. Selain itu, TAUD meminta agar Polda Metro Jaya dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal untuk menyatakan permohonan TAUD adalah prematur dan sudah sepatutnya ditolak. Perwakilan Polda Metro Jaya, Briptu Garindra Aldo, menegaskan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara maupun penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan pihaknya.

Polda Metro Jaya memohon agar hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Polda Metro juga meminta pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua belah pihak menyampaikan harapan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga