Beredar Surat Panglima TNI Perintahkan Siaga 1, Ini Penjelasan Resmi
Surat Panglima TNI Perintahkan Siaga 1, Ini Penjelasan

Beredar Surat Panglima TNI Perintahkan Pasukan Siaga 1, Ini Penjelasan Resmi

Beredar dokumen berisi perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan status Siaga 1 kepada seluruh prajurit. Telegram dengan Nomor TR/283/2026 ini diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026, sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan dan situasi global terkini, terutama di kawasan Timur Tengah.

Penjelasan TNI Soal Instruksi Siaga 1

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, tidak mengonfirmasi secara tegas keaslian telegram tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, TNI memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dari berbagai ancaman.

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa TNI harus bertindak secara profesional dan responsif, dengan memelihara kesiapsiagaan operasional yang tinggi. "TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," tambahnya.

Tujuh Instruksi Detail dalam Telegram Panglima TNI

Dokumen yang beredar tersebut memuat tujuh instruksi spesifik yang wajib dilaksanakan oleh berbagai satuan TNI:

  1. Pangkotamaops TNI diperintahkan untuk menyiagakan personel dan alutsista, serta melaksanakan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, termasuk bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, dan kantor PLN.
  2. Kohanudnas harus melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  3. Bais TNI memerintahkan Atase Pertahanan RI di negara terdampak untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi WNI jika diperlukan, dengan koordinasi Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.
  4. Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi untuk menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
  5. Satuan Intelijen TNI harus melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi di DKI Jakarta.
  6. Balakpus diperintahkan untuk melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
  7. Setiap perkembangan situasi yang terjadi harus dilaporkan kepada Panglima TNI pada kesempatan pertama.

Instruksi ini muncul dalam konteks pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto sebelumnya yang mengungkapkan bahwa ancaman terhadap negara semakin beragam, dengan perang yang bertransformasi dari konvensional ke digital. Dia telah memerintahkan prajurit, khususnya Kostrad, untuk bersiap dan menang dalam setiap peperangan.