Arahan Siaga 1 Panglima TNI Tuai Sorotan dari Koalisi Sipil dan Anggota DPR
Siaga 1 TNI Disoroti Koalisi Sipil dan Anggota DPR

Arahan Siaga 1 Panglima TNI Tuai Sorotan dari Berbagai Pihak

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 kepada seluruh jajaran TNI. Arahan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas pokok TNI, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. "Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Aulia. Ia menegaskan bahwa siaga ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan situasi, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Koalisi Sipil Kritik Legalitas Arahan Siaga 1

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari organisasi seperti Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, merespons arahan Panglima TNI tersebut. Koalisi ini menilai bahwa telegram itu tidak sejalan dengan konstitusi. Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan presiden, bukan panglima TNI, sesuai dengan Pasal 10 UUD NRI 1945.

Koalisi juga mengacu pada Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan kewenangan pengerahan TNI ada pada presiden. "Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat," ujar koalisi. Mereka menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk status siaga, karena kondisi dalam negeri masih terkendali.

Anggota DPR Pertanyakan Publikasi dan Dampak Siaga 1

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti surat telegram yang beredar di publik. Ia mempertanyakan mengapa dokumen internal TNI seperti ini menjadi konsumsi umum. "Yang namanya siaga, itu dua hal ya. Satu, itu urusan murni internal TNI. Yang kedua ya sifatnya rahasia," kata Hasanuddin. Ia menilai bahwa publikasi status siaga hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

TB Hasanuddin, yang merupakan purnawirawan mayor jenderal, menjelaskan bahwa penetapan siaga adalah hal yang wajar dalam pengendalian prajurit. "Penetapan siaga itu adalah sebuah sarana komando dan pengendalian dalam rangka menyiapkan prajurit TNI untuk tugas-tugas tertentu," ujarnya. Ia menambahkan bahwa siaga tidak selalu terkait perang, tetapi juga bisa untuk penanganan bencana.

Dukungan dari Wakil Ketua Komisi I DPR

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono memberikan dukungan terhadap perintah siaga 1. Ia menilai bahwa arahan ini merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat akan meluasnya konflik di Timur Tengah. "Situasi perang yang saat ini terjadi antara Iran dan Amerika menimbulkan kekhawatiran tidak hanya bagi pihak yang berada di wilayah konflik, tetapi kekhawatiran juga dirasakan oleh banyak negara," kata Anton.

Anton mengapresiasi upaya TNI dalam melakukan mitigasi terhadap dinamika konflik geopolitik. "Hal ini dapat kita lihat sebagai bentuk mitigasi terhadap dinamika konflik geopolitik yang berpotensi berdampak pada pertahanan dan keamanan nasional," tambahnya. Ia juga menegaskan pentingnya keselamatan WNI di Timur Tengah dan mendukung peningkatan alutsista TNI.

Namun, Anton berharap bahwa perintah siaga 1 ini tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. Ia menekankan bahwa keselamatan WNI adalah harga mati dan bagian dari kedaulatan Indonesia di luar negeri. Komisi I DPR berharap Kemlu bersama TNI dapat memfasilitasi evakuasi dan menjamin keamanan WNI di kawasan konflik.