Satpol PP Jakarta Selatan membubarkan seorang penjual minuman kolesom di Taman Mataram, Kebayoran Baru, pada Sabtu (18/7/2026). Pembubaran ini dipicu oleh video viral di TikTok yang memperlihatkan aktivitas yang dianggap meresahkan.
Kronologi Pembubaran
Video yang diunggah oleh akun TikTok @icecoldsodaa pada Minggu (12/7/2026) menunjukkan dua orang pria menuangkan minuman botol bertuliskan "Anggur Kolesom" ke dalam gelas jumbo. Video tersebut kemudian dihapus. Berdasarkan laporan Antara, anggota Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Selong langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan Satpol PP
Petugas menggali informasi dari petugas keamanan taman dan petugas keamanan Duta Besar Maroko yang berada di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penjual tersebut tidak memiliki izin dan aktivitasnya dianggap mengganggu ketertiban umum. Satpol PP kemudian membubarkan lapak penjualan tersebut.
"Kami menerima laporan dan langsung melakukan pengecekan. Setelah dipastikan tidak ada izin, kami bubarkan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Budi Santoso.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pedagang kaki lima agar selalu mematuhi peraturan daerah. Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu ketertiban, terutama di ruang publik. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.



