Seorang pria berinisial RA (18) di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga membunuh kekasihnya sendiri, MTA (22). Pelaku kini dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad MTA pertama kali ditemukan pada Sabtu (4/7) malam dalam kondisi telentang tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya. Awalnya, RA berpura-pura minta tolong kepada tetangga korban dengan mengaku kebingungan karena tidak bisa menghubungi MTA.
"Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," kata keluarga korban, Diana, dilansir detikJatim, Minggu (5/7).
Pengembangan Penyelidikan
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Kecurigaan mengarah pada RA, yang akhirnya ditangkap di kediamannya. Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, RA merupakan kekasih korban.
Polisi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan benda tumpul dan pakaian untuk mengeksekusi korban. "Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ucap AKP Ari.
Rekayasa Pemerkosaan
Setelah korban tidak bernyawa, RA dengan sengaja melucuti seluruh pakaian MTA. Tindakan ini diduga untuk merekayasa situasi seolah-olah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang tak dikenal, guna mengalihkan kecurigaan dari dirinya.
Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis ini. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



