Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia yang menjalankan misi perdamaian PBB di Lebanon. Sebelumnya, Praka Rico Pramudia mengalami luka berat akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026, yang juga menewaskan tiga prajurit TNI lainnya.
Desakan Sanksi untuk Israel
HNW menegaskan bahwa PBB wajib menjatuhkan sanksi terhadap Israel. “PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya,” ujarnya. Menurut HNW, tindakan Israel melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994, serta masuk kategori kejahatan perang dalam Statuta Roma.
Serangan Berulang Tanpa Sanksi
HNW mengingatkan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian TNI bukan pertama kali. Pada 2024, prajurit TNI juga menjadi korban serangan Israel tanpa ada sanksi dari PBB. “Akibat tidak ada sanksi, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya, kini menimbulkan korban jiwa,” tambahnya. Ia mendesak PBB tidak hanya mengutuk dan investigasi, tetapi juga menjatuhkan sanksi keras.
Dukungan untuk Langkah Kemlu
HNW mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang mendesak investigasi transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan negara lain. Namun, ia berharap ada tindak lanjut berupa sanksi berat. “Indonesia harus serius mengevaluasi sikapnya jika TNI tidak mendapat jaminan perlindungan keamanan,” tegas HNW, merujuk pada amanat konstitusi melindungi seluruh warga negara.
Opsi Penarikan Pasukan
Jika tidak ada jaminan keamanan dan pelaku kejahatan tidak dihukum, HNW menilai Indonesia perlu mempertimbangkan menarik pasukan TNI dari Lebanon demi melindungi warganya.
Penghargaan untuk Prajurit Gugur
HNW mengapresiasi upaya medis Kemlu untuk Praka Rico, meski nyawanya tak tertolong. Ia mendorong negara memberikan gelar ‘Pahlawan Perdamaian’ kepada prajurit yang gugur sebagai bentuk penghargaan tertinggi. “Negara tetap harus melindungi semua warga dari kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel,” pungkasnya.



