Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membenarkan bahwa polisi menemukan brankas saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Namun, ia belum merinci isi brankas tersebut atau apakah barang itu disita.
Penggeledahan Terkait Tiga Kasus Korupsi
Penggeledahan di kafe tersebut merupakan bagian dari operasi yang mencakup delapan lokasi, termasuk money changer. Irjen Totok menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu black out, kasus Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan rincian lebih lanjut. Ia menyebut penggeledahan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujar Victor.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Victor belum mengungkapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan, sedangkan huruf b mengatur suap. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan tersangka.



