Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan dilayangkan pada Senin (20/7/2026) malam.
Polisi Pelajari Materi Laporan dan Bukti Video
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang diadukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya akan diproses secara profesional, objektif, dan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan. "Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," ujar Budi.
PWI Serahkan Bukti Video dan Pasal yang Dikenakan
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial. "Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai berisi pernyataan yang menghina profesi wartawan. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP," kata Edison.
PWI Terima Maaf Hotman tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Edison menilai hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. "Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan, nanti hakim yang menilai," ujarnya.
Meski demikian, Edison membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman Paris. "Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not," katanya.
Edison mengungkapkan hingga kini Hotman Paris belum pernah menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung. "Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, hanya membuat video di Instagram," ujarnya.
Menurut Edison, peluang mediasi tetap terbuka apabila disertai niat baik. "Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Jadi ini juga pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seolah paling hebat," tandas dia.



