Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dalam memburu seorang perempuan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut dan pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja. LA diketahui merupakan wanita asal Bangka Belitung yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menangkap LA yang berada di luar negeri, polisi telah mengajukan Red Notice ke Interpol melalui Mabes Polri.
Pengajuan Red Notice ke Interpol
“Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana pada Selasa, 26 Mei 2026. Wisnu juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. “Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” kata Kapolres.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua CPMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” kata Yandri. Kedua CPMI tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan. Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seorang berinisial F. RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara. “RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” kata Yandri.
Modus Keberangkatan Tanpa Dokumen
Dalam pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” kata Yandri. Polres Bandara Soetta terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.



