Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Polda Metro meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo sah.
Polda Metro Klaim Penuhi Syarat Hukum
Tim kuasa hukum Polda Metro menyatakan telah memenuhi aturan dalam penetapan tersangka. Salah satunya, Polda Metro telah memeriksa Roy Suryo sebelum menetapkannya sebagai tersangka. "Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro.
Bukti yang Dikantongi Polda Metro
Polda Metro juga menyebut telah memeriksa saksi dan ahli dalam perkara ini. Mereka mengantongi tiga alat bukti. "Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," ungkap kuasa hukum Polda Metro. "Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," imbuhnya.
Permohonan Polda Metro dalam Praperadilan
Berikut jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya: 1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan adalah sah menurut hukum. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan Kedua Roy Suryo
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.



