Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga orang karyawan percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat. Tim terpadu ini akan melakukan serangkaian pendampingan psikologis maupun proses hukum terhadap para korban.
Pembentukan Tim Terpadu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tim terpadu ini dibentuk sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang meliputi tim dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Biddokes, tim psikologi, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani," jelas Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penanganan Profesional dan Akuntabel
Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya," tegasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah dan juga Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan buruh. "Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan," imbuhnya.
Kronologi dan Tersangka
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penyekapan ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dengan keadaan kaki terborgol dan tak diberi makan.



