Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 52 unit kendaraan, termasuk motor, mobil, dan truk, dalam pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste. Para tersangka memperoleh kendaraan tanpa dokumen dari berbagai sumber.
Pengungkapan Kasus oleh Polda Jateng
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Rabu (22/4/2026), menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan kendaraan bermotor dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. "Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing, kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," ujar Djoko.
Modus Operandi Penyelundupan
Setelah mendapatkan kendaraan, tersangka mempreteli dan mengubah warna kendaraan agar sulit dikenali oleh pemiliknya. "Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat, termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang," jelas Djoko. Selanjutnya, tersangka membuat dokumen fiktif untuk mengekspor kendaraan ke Timor Leste.
Rute Pengiriman
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djoko. Kapal pengangkut kendaraan transit terlebih dahulu ke Singapura sebelum berlayar ke Dili, Timor Leste. "Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste," pungkas Djoko.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam memberantas penyelundupan kendaraan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.



