PKB melalui Kapoksi Komisi III DPR Abdullah mendesak agar tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha dihukum maksimal. Ia menyebut tindakan tersebut keji dan tidak berperikemanusiaan.
Desakan Hukuman Maksimal
“Kasus penyiksaan terhadap anak di daycare Little Aresha merupakan tindakan keji yang tidak memiliki tempat dalam kemanusiaan dan hukum kita. Saya menegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa siapa pun pelakunya, termasuk yang berada dalam struktur, pengelola, maupun pendiri daycare tersebut, harus dihukum maksimal,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Evaluasi Total Praktik Daycare
Selain itu, ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap praktik daycare di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa terdapat ribuan daycare yang belum seluruhnya memiliki izin resmi.
“Praktik daycare ini harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, mencapai ribuan, namun belum seluruhnya memenuhi standar perizinan dan prosedur operasional yang memadai dan berkualitas,” ucapnya.
Perbaikan SOP dan Screening Orang Tua
Abdullah meminta agar standar operasional prosedur (SOP) daycare diperbaiki dan diperketat. Ia juga menyarankan adanya mekanisme profiling atau screening oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital. Negara, menurutnya, perlu memaksimalkan pelayanan daycare, termasuk memberikan subsidi sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak hidup layak bagi balita dan anak.
Pemulihan Trauma Korban
Ia juga mendorong instansi terkait untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak-anak dan orang tua yang menjadi korban secara optimal.
Kronologi Penggerebekan
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Saat penggerebekan, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi mengamankan 30 orang, dan setelah pemeriksaan intensif, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh.
Motif kekerasan masih dalam pendalaman polisi. Sejauh ini tercatat 53 korban anak. Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menyatakan, “Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” dilansir detikJogja, Sabtu (25/4).



