Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkas Lengkap, Polda Metro Tegaskan Proses Hukum
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkas Lengkap

Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Klarifikasi Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026), Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alat Bukti Lengkap

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan bahwa alat bukti telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.

Proses Hukum Profesional

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. Budi Hermanto juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa kedua kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga