Motif Adam Deni Ngamuk dan Pamer Airsoft Gun: Kesal dengan Pemilik Ruko
Motif Adam Deni Ngamuk dan Pamer Airsoft Gun

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengungkap motif selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang membuat keributan dan memamerkan senjata api di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Menurut Bima, tersangka merasa kesal terhadap pemilik ruko yang terlibat permasalahan dengan salah satu teman dekatnya selaku mantan karyawan di tempat tersebut.

Motif Emosi karena Teman Dekat

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," kata Bima kepada awak media, Senin (22/6/2026). Karena tidak terima, Adam Deni kemudian mendatangi ruko tersebut. Di lokasi, ia diduga melakukan perusakan dan mengancam sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian.

Sementara itu, Bima mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang dibawa Adam Deni saat kejadian. "Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dikenakan Pasal Berlapis

Bima mengungkapkan, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni terkait perusakan dan penguasaan senjata api. "Di sini untuk tersangka ADM sendiri, sudah kami lakukan penahanan dan juga untuk pasal yang kami sangkakan di sini ada dua, yaitu terkait pengerusakan dan juga menguasai benda atau senjata api, senjata tajam atau benda membahayakan lainnya," kata Bima.

Pasal yang disangkakan kepada Adam Deni adalah Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan. Atas dugaan penguasaan barang berbahaya, Adam Deni terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara untuk pasal perusakan, ia terancam pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kronologi Keributan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni Gearaka diduga memaksa masuk ke dalam sebuah ruko. Di dalam ruko, ia diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lain seperti kursi dan perlengkapan sanitasi. Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni memperlihatkan airsoft gun yang dibawanya.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini, ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir. Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Barang Bukti dan Kerugian

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena tindakan intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak dapat dibenarkan meskipun dipicu persoalan pribadi. "Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga