Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi seksual komersial anak yang melibatkan sindikat dan korporasi. Hal ini menyusul pengungkapan kasus di sejumlah kafe di Jakarta dan Bekasi.
Pengungkapan Kasus Cibitung dan Tamansari
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda: Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Modus operandi para pelaku adalah merekrut anak-anak di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani minum alkohol, karaoke, hingga melayani hubungan badan.
KPAI: Ini Perbudakan Modern Terstruktur
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur. "Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Ai memaparkan bahwa modus operandi pelaku kerap menyasar anak-anak perantauan dengan iming-iming pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan ekonomi. Kasus serupa juga pernah terungkap di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan KPAI: Putus Mata Rantai Eksploitasi
KPAI mendesak aparat kepolisian untuk terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya guna memutus mata rantai eksploitasi anak. Ai Maryati mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi para korban. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, beberapa korban terindikasi mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga positif HIV.
Selain dampak fisik, KPAI menyoroti kondisi psikologis korban yang kompleks. Sebagian anak dilaporkan dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena faktor ekonomi. "Situasi anak-anak kita yang kadang-kadang merasa tidak menjadi korban ini menjadi kebutuhan secara berkelanjutan untuk kita berikan pemulihan yang terus-menerus dan sampai tuntas," ujar Ai.
Rehabilitasi dan Hak Restitusi
Ai Maryati menegaskan bahwa KPAI akan mengawal penuh proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial secara terintegrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Pihaknya juga mendorong penerapan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban sebagai elemen penting dalam membangun kembali kehidupan mereka. "Pendekatan memutus mata rantai terjadinya perbudakan modern ini harus betul-betul dilakukan secara serius. Anak korban harus kembali menikmati hak-haknya dan hidup secara wajar," jelasnya.
Pengungkapan oleh Polda Metro Jaya
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya. "Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Setelah profiling dan penelusuran siber intensif, polisi mendeteksi indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung. Polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur dari empat kafe berbeda. Jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. "Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," kata Rita.
Di lokasi kedua, kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS—yang bertindak sebagai koordinator atau "Mami"—sebagai tersangka utama. "Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan. Tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap menunjukkan hasil negatif narkoba. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta) dan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.



