Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dana APBN Ratusan Triliun dan Dugaan Penyimpangan
Program MBG yang berjalan sejak 6 Januari 2025 ini dikelola BGN dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp85,27 triliun, dan meningkat drastis menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Menurut ketentuan, program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di setiap wilayah.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Penyidik menduga sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan bantuan dari para tersangka.
Yayasan Bermasalah Raup Miliaran Per Hari
Yayasan-yayasan bermasalah tersebut bahkan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Sebagian yayasan itu diketahui dimiliki langsung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk. Tidak hanya itu, Kejagung juga menelusuri dugaan korupsi yang lebih luas di ranah pengadaan barang dan jasa.
Intervensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit, di mana Kejagung menemukan indikasi mark up harga.
Menurut Antara, uang pembelian motor tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Pengadaan motor listrik ini sudah lama menjadi kontroversi publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun pada tahun 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik operasional SPPG.
Kontroversi semakin memanas setelah video yang memperlihatkan ribuan motor terparkir di gudang tersebar luas di media sosial. Saat itu, Dadan membantah adanya pemborosan dan mengklaim pembelian dilakukan di bawah harga pasar, yakni Rp42 juta per unit dari harga pasaran Rp52 juta, serta mekanisme pembayaran sudah sesuai PMK 84 Tahun 2025.
Mark Up Terungkap
Kini, hasil penyidikan Kejagung mematahkan klaim Dadan. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan dana dari seluruh pengadaan yang dilakukan BGN di bawah kepemimpinan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Selain motor listrik, Kejagung juga mengungkap pengadaan bermasalah lainnya, yaitu:
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci
Pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up. Atas dugaan penyimpangan ini, Kejagung menilai perbuatan Dadan dan kawan-kawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



