Komisi I DPR: Kebijakan Jabatan Kaster TNI Merupakan Ranah Internal Militer
Komisi I DPR: Kaster TNI Ranah Internal, Tak Perlu Dibahas

Komisi I DPR: Kebijakan Jabatan Kaster TNI Merupakan Ranah Internal Militer

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa kebijakan terkait jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini diduduki Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi merupakan ranah internal Tentara Nasional Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengangkatan kembali posisi tersebut oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto setelah sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pembahasan di Parlemen Dinilai Tidak Perlu

Dalam keterangannya di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026), Dave Laksono menjelaskan bahwa pembahasan soal jabatan Kaster TNI tidak perlu dibawa ke Komisi I DPR. "Itu kan sudah kebijakan internal TNI ya, jadi itu adalah hak dari pada pemerintah untuk menentukan strukturalnya seperti apa," ujarnya kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar tersebut mengibaratkan kebijakan ini serupa dengan perubahan direktorat jenderal di lingkungan pemerintahan. "Nggak perlu. Kan kayak misalnya gini loh, perubahan direktorat jenderal, penambahan direktur, segala macam itu kan nggak perlu dibahas ke kita karena itu adalah hak pemerintah," tegas Dave.

Sejarah Panjang Jabatan Kaster TNI

Jabatan Kaster TNI memiliki catatan sejarah yang panjang dalam struktur militer Indonesia:

  • Asal usul nama: Mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum berubah menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI.
  • Peran kekaryaan: Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.
  • Figur penting: Pernah diemban oleh tokoh-tokoh seperti Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
  • Era reformasi: Pada tahun 2001, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI dengan menghapus jabatan Kaster TNI.

Dalam surat mutasi yang terbit Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjabat sebagai Pangkogabwilhan III, posisi yang kini diisi oleh Mayjen Lucky Avianto yang sebelumnya memimpin Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Implikasi Kebijakan Internal TNI

Keputusan untuk tidak membahas pengangkatan Kaster TNI di Komisi I DPR mencerminkan pengakuan terhadap otonomi internal institusi militer. Dave Laksono menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan struktur organisasi TNI, termasuk penciptaan atau penghapusan posisi-posisi tertentu.

Kebijakan ini muncul dalam konteks reformasi TNI yang terus berjalan, di mana berbagai penyesuaian struktural dilakukan untuk menjawab tantangan kontemporer. Meski demikian, sejarah penghapusan jabatan Kaster di era Gus Dur mengingatkan pada komitmen reformasi militer yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.