Koalisi Sipil Kritik Status Siaga 1 TNI: Panglima Dinilai Keliru
Koalisi Sipil Kritik Status Siaga 1 TNI: Panglima Keliru

Koalisi Sipil Kritik Status Siaga 1 dari Panglima TNI: Dinilai Keliru dan Tidak Konstitusional

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, telah mengkritik keras keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan surat telegram untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Surat ini dikeluarkan guna mengantisipasi dinamika konflik di Timur Tengah, namun koalisi menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia.

Kewenangan Pengerahan Militer Ada di Tangan Presiden

Menurut koalisi, pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di bawah kendali presiden, bukan panglima TNI. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 UUD NRI 1945, yang menetapkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. "Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden," tegas Ardi Manto Adiputra, Ketua Imparsial, dalam pernyataannya pada Senin, 9 Maret 2026.

Lebih lanjut, koalisi menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI memperkuat hal ini, dengan menegaskan bahwa kewenangan pengerahan TNI berada pada presiden, dan keputusan tersebut harus melibatkan DPR sebagai wakil rakyat. "Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR," tambahnya.

Status Siaga Dinilai Tidak Urgen

Koalisi juga mempertanyakan urgensi dari status siaga tingkat 1 ini. Mereka berpendapat bahwa kondisi dalam negeri saat ini masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. "Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan," ujar perwakilan koalisi. Mereka menekankan bahwa TNI seharusnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan yang dibuat oleh presiden, bukan mengambil inisiatif sendiri dalam menilai situasi.

Penjelasan Resmi dari TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Surat ini memerintahkan jajaran TNI untuk melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah terhadap situasi dalam negeri.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas pokok TNI, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. "Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan," kata Aulia pada Minggu, 8 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa siaga ini sebagai bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi perkembangan konflik, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk di kawasan Timur Tengah.

Dengan demikian, perdebatan antara koalisi sipil dan TNI menyoroti perbedaan interpretasi hukum dan urgensi dalam kebijakan pertahanan negara, yang mungkin memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.