Kemhan Buka Suara Soal Telegram Panglima TNI Perintahkan Status Siaga 1
Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan peningkatan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1 di seluruh jajaran prajurit. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme internal yang normal dalam sistem pertahanan negara.
"Peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara dan menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menjaga kesiapan operasional satuan," kata Rico saat dihubungi pada Minggu, 8 Maret 2026. Dia menambahkan bahwa TNI secara profesional selalu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis yang dinamis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional.
Dukungan Penuh dari Kemhan
Lebih lanjut, Rico menyatakan bahwa Kemhan pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit TNI. Hal ini berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa Indonesia. "Kesiapsiagaan militer juga penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Rincian Instruksi dalam Telegram
Telegram tersebut berisi tujuh instruksi spesifik yang ditujukan kepada berbagai satuan TNI. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan untuk menyiagakan personel dan alutsista, serta melaksanakan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, dan kantor PLN.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) harus melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) jika diperlukan, dengan koordinasi Kemlu dan KBRI.
- Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi untuk menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
- Satuan Intelijen TNI harus melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap kelompok di lokasi strategis, serta mengantisipasi situasi di DKI Jakarta.
- Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diperintahkan untuk melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi harus dilaporkan kepada Panglima TNI secara berkala.
Instruksi-instruksi ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional di tengah dinamika global yang berubah cepat. Kemhan menekankan bahwa langkah-langkah antisipatif semacam ini adalah wajar dan diperlukan untuk memastikan kesiapan operasional yang optimal.



