Eks Kabais Jadi Saksi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais Jadi Saksi Ahli di Sidang Andrie Yunus

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini, pihak penasehat hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Tiga Saksi Ahli Dihadirkan

Ketiga saksi ahli tersebut adalah psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, dan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. Sebelum memberikan keterangan, mereka disumpah di hadapan majelis hakim sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Dalam persidangan, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B. Ponto mendapat pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa terkait sistem operasi intelijen. Penasehat hukum menanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk dalam kategori operasi intelijen atau bukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendapat Soleman B. Ponto

Soleman B. Ponto dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh keempat terdakwa bukanlah operasi intelijen. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh anggota BAIS TNI tersebut lebih tepat disebut sebagai kenakalan. "Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ujar Soleman di persidangan.

Ia menambahkan bahwa jika aksi tersebut merupakan operasi intelijen, maka langkah yang dilakukan terdakwa tidak akan diketahui publik. Soleman juga menegaskan tidak ada kaitan antara aksi para terdakwa dengan operasi intelijen di BAIS TNI. "Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim. Itu," ungkapnya.

Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa

Sebelumnya, oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut oditur, para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dengan Andrie. Sidang dakwaan sebelumnya digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4).

Keempat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur menambahkan bahwa terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera, sementara terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga